WartaSurabaya
Home Trending Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak Agar Perjalananmu Menyenangkan

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak Agar Perjalananmu Menyenangkan

Cara mengurus paspor hilang atau rusak adalah masalah bagi mereka yang hendak pergi ke
luar negeri. Padahal, beragam niat di negara tujuan sudah dipersiapkan, mulai
dari liburan, menempuh pendidikan, beribadah, hingga bekerja.

Sehingga paspor hilang atau rusak harus diantisipasi karena mengganggu
persiapan keberangkatan. Sebelum hal ini terjadi, ada baiknya Anda mengecek dan
melakukan persiapan dari jauh-jauh hari. Mulai dari kesehatan, pakaian, hingga
dokumen pelengkap.  

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Rencanamu pergi ke luar negeri tetap bisa
terlaksana setelah mengurus paspor hilang atau rusak dengan cara di bawah ini
ya.

Cara Mengganti Paspor Rusak

Dokumen yang dibutuhkan menurut imigrasi.go.id:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan
    pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau
  4. surat baptis*
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh
  6. kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
  7. kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat
  9. yang berwenang
  10. Paspor biasa lama

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum
dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari
instansi yang berwenang
.

CATATAN

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan
kahar:

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi
    yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta
    alasan permohonan
  2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Baca Juga: Tetap Semangat, Berikut 5 Tips Agar Tidak Mengantuk Selama Berpuasa

Prosedur Mengurus Paspor

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App
Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara
berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan
    dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untu mendapatkan pertimbangan.
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Biaya Mengurus Paspor

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0

Karena adanya biaya untuk mengganti paspor yang hilang atau rusak, maka sebaiknya Anda menjaga sebaik mungkin dokumen ini di tempat yang aman, ya!

Demikian cara mengurus paspor hilang atau rusak menurut imigrasi.go.id, agar perjalananmu ke luar negeri bisa nyaman tanpa kendala.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad