BLANTERORIONv101

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak Agar Perjalananmu Menyenangkan

3 Maret 2023

 

Paspor hilang atau rusak
Paspor hilang atau rusak

Paspor hilang atau rusak adalah masalah bagi mereka yang hendak pergi ke luar negeri. Padahal, beragam niat di negara tujuan sudah dipersiapkan, mulai dari liburan, menempuh pendidikan, beribadah, hingga bekerja.

Sehingga paspor hilang atau rusak harus diantisipasi karena mengganggu persiapan keberangkatan. Sebelum hal ini terjadi, ada baiknya Anda mengecek dan melakukan persiapan dari jauh-jauh hari. Mulai dari kesehatan, pakaian, hingga dokumen pelengkap.  

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Rencanamu pergi ke luar negeri tetap bisa terlaksana setelah mengurus paspor hilang atau rusak dengan cara di bawah ini ya.

Cara Mengganti Paspor Rusak

Dokumen yang dibutuhkan menurut imigrasi.go.id:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan

2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Baca Juga: Tetap Semangat, Berikut 5 Tips Agar Tidak Mengantuk Selama Berpuasa

Prosedur:

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Biaya

1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000

2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0

 

Karena adanya biaya untuk mengganti paspor yang hilang atau rusak, maka sebaiknya Anda menjaga sebaik mungkin dokumen ini di tempat yang aman, ya!

Demikian cara mengurus paspor hilang atau rusak menurut imigrasi.go.id, agar perjalananmu ke luar negeri bisa nyaman tanpa kendala.

 

Komentar